Top 18+ Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur?

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, cuti ini belum tentu berlaku bagi pekerja sektor swasta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Kamis (7/8/2025) oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Libur 18 Agustus 2025 Berlaku untuk ASN, Opsional bagi Swasta
Bagi aparatur sipil negara (ASN), penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama berlaku secara otomatis.
Namun, untuk pekerja sektor swasta, ketentuan ini bersifat fakultatif atau pilihan.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pemberlakuan cuti bersama bagi karyawan swasta diserahkan sepenuhnya pada kebijakan perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama.
Artinya, jika perusahaan memutuskan tetap beroperasi pada 18 Agustus, karyawan akan tetap bekerja seperti biasa dengan hak cuti tahunan yang utuh dan gaji penuh.
Ilustrasi upacara HUT RI.
Alasan Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meski cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik,” jelas Rini, Jumat (8/8/2025).
Bukan Tanggal Merah Nasional
Berdasarkan lampiran SKB, 18 Agustus 2025 masuk kategori Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan, bukan hari libur nasional.
Hari libur nasional tetap hanya pada 17 Agustus sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang dari 17 hingga 18 Agustus 2025, meski tidak semua pekerja akan otomatis libur.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Pemerintah berharap cuti bersama ini berdampak positif terhadap perayaan kemerdekaan, sektor pariwisata, dan perekonomian lokal.
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, menyebut momentum ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga aktivitas kebudayaan.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Warsito.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "SKB 3 Menteri Resmi Terbit, 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!