SKB 3 Menteri Resmi Terbit, 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah

HUT RI, SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025, 18 Agustus Libur, skb 3 menteri 18 agustus libur, SKB 3 Menteri Resmi Terbit, 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah, 18 Agustus Cuti Bersama Tambahan, Bukan Tanggal Merah, Alasan Penambahan Cuti Bersama, Dampak Ekonomi dan Sosial, Unduh Dokumen SKB 3 Menteri 18 Agustus PDF

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Penetapan ini menjadi perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

18 Agustus Cuti Bersama Tambahan, Bukan Tanggal Merah

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani ketiga menteri, tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan ke dalam daftar cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional.

Hal ini tercantum dalam lampiran SKB sebagai Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.

Dengan demikian, meskipun masyarakat akan mendapatkan akhir pekan panjang dari 17–18 Agustus, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional seperti 17 Agustus yang merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.

HUT RI, SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025, 18 Agustus Libur, skb 3 menteri 18 agustus libur, SKB 3 Menteri Resmi Terbit, 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah, 18 Agustus Cuti Bersama Tambahan, Bukan Tanggal Merah, Alasan Penambahan Cuti Bersama, Dampak Ekonomi dan Sosial, Unduh Dokumen SKB 3 Menteri 18 Agustus PDF

Kalender Agustus 2025, ada satu libur nasional.

Alasan Penambahan Cuti Bersama

Keputusan penambahan cuti bersama ini diambil dalam rapat koordinasi di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, serta dihadiri perwakilan lintas kementerian.

Menurut Imam Machdi, langkah ini diambil untuk mendorong antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam Machdi.

Ia menambahkan, pemerintah juga berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam kegiatan perayaan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Penambahan cuti bersama ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

Pemerintah menilai, dengan adanya akhir pekan panjang, pergerakan masyarakat meningkat dan dapat mendorong kegiatan usaha di berbagai daerah.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," ujar Deputi Warsito.

Unduh Dokumen SKB 3 Menteri 18 Agustus PDF

SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Kemenko PMK dengan tautan berikut ini:

  • SKB 3 Menteri 18 Agustus PDF

Sumber: Kemenko PMK.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!