Berapa Sisa Libur dan Cuti Bersama Juli-Desember 2025? Cek Tanggalnya

Sejak awal tahun hingga Juni 2025, masyarakat sudah menikmati berbagai libur nasional dan cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah.
Menjadi pertanyaan saat ini, berapa sisa libur dan cuti bersama yang ada dari bulan Juli hingga Desember 2025 nanti.
Hal ini menjadi pertanyaan terutama bagi pegawai yang ingin menghitung sisa jatah libur yang bisa diambil.
Oleh karena itu, masyarakat bisa menilik kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di dalamnya telah ditentukan daftar tanggal merah hari libur dan cuti bersama yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga bisa melihat secara mandisi sisa libur tanggal merah yang ada di kalender 2025.
Daftar Libur dan Cuti Bersama Juli-Desember 2025
Menurut SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tersebut, hanya ada 3 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama sepanjang Juli-Desember 2025.
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
- Jumat: 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Sebagai catatan, meski tanggal-tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari liburoleh pemerintah, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan jadwal kerja mereka sebelum membuat rencana liburan atau perjalanan jauh.