Pekerja Swasta Keluhkan Kebijakan Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Minta Berlaku Serentak

18 agustus 2025, 18 agustus, 18 Agustus 2025 apakah libur, 18 Agustus 2025 apakah tanggal merah, 18 agustus 2025 apakah cuti bersama, Pekerja Swasta Keluhkan Kebijakan Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Minta Berlaku Serentak

Penetapan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional menuai sorotan dari kalangan pekerja swasta.

Mereka menilai kebijakan ini tidak adil karena hanya benar-benar dirasakan oleh pegawai instansi pemerintah, sementara perusahaan swasta banyak yang tetap beroperasi.

Kojek (29), karyawan swasta di Jakarta, mengatakan, selama ini tambahan hari libur lebih sering dinikmati oleh pegawai negeri. Sementara itu, pekerja swasta jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.

“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, kebijakan cuti bersama seharusnya berlaku menyeluruh, tanpa membedakan status pekerja negeri atau swasta.

Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” kata Kojek.

Dorongan agar Jadi Libur Nasional

Pendapat senada disampaikan Wiwi (32), pekerja swasta asal Bogor. Ia menilai cuti bersama sebaiknya ditetapkan sebagai libur nasional sehingga berlaku serentak di semua sektor.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.

Wiwi menambahkan, di perusahaannya, status cuti bersama tidak pernah berdampak. Ia dan rekan-rekannya tetap masuk kerja meskipun pemerintah menetapkan cuti bersama pada momen peringatan hari besar.

“Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” katanya.

Bahkan, Wiwi menyebut hanya pegawai pemerintah yang bisa benar-benar menikmati libur panjang.

“Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” ujarnya.

Pandangan Lain dari Pekerja Swasta

Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, melihat sisi positif dari penetapan cuti bersama. Ia menilai tambahan libur setelah perayaan HUT Kemerdekaan bisa memberi waktu istirahat yang lebih panjang.

“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.

Meski begitu, ia memahami bahwa tidak semua sektor usaha bisa menerapkan libur serentak. “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.

Aturan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi sektor swasta, libur cuti bersama bersifat fakultatif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Artinya, keputusan untuk meliburkan karyawan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut penambahan hari libur ini dimaksudkan untuk memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, meski cuti bersama berlaku, layanan publik yang esensial tetap berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tuturnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!