Pemilu Serentak Tak Berlaku Lagi, Ini Rekomendasi Mahfud MD untuk Atur Masa Transisi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah membawa konsekuensi besar terhadap sistem pemilihan umum di Indonesia.
Menyikapi hal itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan lima alternatif transisi yang dapat ditempuh oleh pemerintah dan DPR RI untuk menyesuaikan masa jabatan hasil Pemilu 2024.
MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI harus dilaksanakan lebih dahulu.
Sementara itu, pemilu daerah yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung.
Dengan ketentuan ini, masa jabatan hasil pemilu serentak tahun 2024 berpotensi tidak sesuai dengan siklus baru tersebut.
Oleh karena itu, Mahfud MD mengajukan lima alternatif solusi yang memerlukan rekayasa konstitusional melalui perubahan undang-undang.
Apa Saja Lima Alternatif yang Diusulkan Mahfud MD?
1. Perpanjangan Masa Jabatan Tanpa Pemilu Ulang
Alternatif pertama adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 tanpa mengadakan pemilu ulang. Perpanjangan dilakukan cukup melalui perubahan undang-undang.
“Apa boleh, Pak? Boleh karena ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, itu diatur dengan undang-undang,” ujar Mahfud, Kamis (24/7/2025) dikutip dari Antara.
2. Kepala Daerah Jadi Penjabat, DPRD Dipilih Lewat Pemilu Sela
Dalam opsi kedua, kepala daerah ditunjuk menjadi penjabat, sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela. Pemilu sela ini adalah pemilihan di luar siklus reguler dan berlaku untuk periode peralihan.
3. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Diperpanjang Lewat UU
Alternatif ketiga menggabungkan dua pendekatan kepala daerah diperpanjang masa jabatannya melalui penunjukan penjabat, sementara masa jabatan anggota DPRD diperpanjang lewat revisi undang-undang tanpa pemilu sela.
4. Pemilu Sela Serentak Kepala Daerah dan DPRD
Opsi keempat adalah melaksanakan pemilu sela serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD periode transisi sebelum sistem pemilu baru diberlakukan sepenuhnya.
5. Pilkada Kembali ke DPRD
Alternatif terakhir adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana pernah diterapkan di masa lalu. Namun Mahfud menegaskan bahwa opsi ini tidak direkomendasikan.
“Itu akan mundur. Saya tidak merekomendasikan, cuma itu bisa menjadi alternatif yang boleh,” tuturnya.
Bagaimana Keputusan MK Berlaku dan Apa Instruksinya?
Putusan MK tersebut berlaku mulai Pemilu 2029 dan bersifat mengikat. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk segera menyusun aturan transisi.
Aturan ini penting agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan maupun tumpang tindih masa jabatan dalam periode antara dua pemilu.
“Masalahnya bukan pada teknis pemilunya, tapi pada masa jabatan hasil pemilu 2024 yang tak sinkron dengan pola baru,” ujar Mahfud.
Dengan demikian, perubahan perundang-undangan harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan kelangsungan pemerintahan daerah.
Mahfud menekankan bahwa langkah apapun yang dipilih harus sesuai dengan prinsip konstitusional dan tidak mengabaikan aspirasi rakyat.
"Saya lebih suka pemilu seperti sekarang, sama-sama langsung, tetapi jadwalnya menjadi problem," pungkasnya.