Libur Ditambah, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama

Pemerintah resmi menambah satu hari libur di bulan Agustus 2025 dengan menetapkan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025.
Penambahan hari libur ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil libur panjang atau long weekend selama tiga hari dimulai tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2025.
Penetapan tersebut disampaikan pemerintah melalui rapat yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (7/8/2025).
“Langah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” jelas Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri Nomor 933, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2025 merupakan perubahan SKB sebelumnya, Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Daftar libur Agustus 2025
Kalender Agustus 2025, ada satu libur nasional.
Maka, mengutip SKB 3 Menteri terbaru tahun 2025, libur bulan Agustus 2025 ditambah menjadi dua hari, yaitu:
- Minggu, 17 Agustus 2025: libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
- Senin, 18 Agustus 2025: cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan
Selain dua hari libur tersebut, masyarakat juga masih mendapatkan libur akhir pekan atau hari Minggu selama bulan Agustus 2025 pada tanggal:
- 3 Agustus 2025
- 10 Agustus 2025
- 24 Agustus 2025
- 31 Agustus 2025
Apakah cuti bersama termasuk hari libur?
Meski termasuk hari libur, namun perlu diketahui bahwa cuti bersama dan libur nasional itu berbeda.
Seperti dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, libur nasional adalah libur resmi yang ditetapkan pemerintah, sedangkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Menurut SE tersebut, pekerja dari sektor swasta yang mengambil libur pada saat cuti bersama seperti yang tertuang pada SKB 3 Menteri, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
Sementara itu, dikutip dari Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS yang mengambil libur saat cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Pada kalender nasional, cuti bersama tidak ditandai dengan tanggal merah, berbeda dengan libur nasional yang memiliki tanggal merah.
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!