Top 18+ Agustus 2025 Libur, Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya

Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan seperti biasa, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Namun, tahun ini ada kabar gembira dari pemerintah. Untuk memperpanjang momen perayaan kemerdekaan, Senin, 18 Agustus 2025 juga dinyatakan sebagai hari libur tambahan.
Artinya, masyarakat bisa menikmati libur panjang alias long weekend. Bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja, libur berlangsung dari Sabtu hingga Senin (16–18 Agustus). Sementara untuk yang bekerja enam hari seminggu, libur berlaku pada 17–18 Agustus.
"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).
Keputusan ini memberi ruang bagi warga untuk melanjutkan semangat perayaan HUT RI melalui berbagai kegiatan rakyat. Lomba-lomba tradisional, pertunjukan seni, hingga kegiatan komunitas diharapkan menggema di berbagai penjuru daerah.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," lanjut Juri.
Dengan tambahan satu hari libur ini, berbagai kegiatan khas 17-an seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga lomba makan kerupuk dapat digelar lebih leluasa di lingkungan masyarakat. Tak hanya jadi hiburan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat persaudaraan antarwarga.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk merayakan dengan bijak: menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi semangat gotong royong sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.
Berikut rangkaian kegiatan resmi kenegaraan selama Bulan Kemerdekaan 2025:
- 1 Agustus malam: Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi
- 13 Agustus: Penganugerahan Tanda Kehormatan RI bagi individu, kelompok, atau lembaga yang berjasa
- 15 Agustus: Pidato Kenegaraan Presiden di hadapan DPR/MPR
- 16 Agustus pukul 00.00: Renungan dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata
- 17 Agustus: Pengukuhan Paskibraka dan Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara
- 18 Agustus: Libur nasional tambahan untuk pelaksanaan perlombaan dan perayaan tingkat daerah
- 24 Agustus: Merdeka Run 8.0 K
Kegiatan serupa juga akan berlangsung secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk apel renungan suci di taman makam pahlawan setempat.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Tanggal 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Pengumuman Pemerintah dan Jadwal Long Weekend