Akhirnya Agustus Ada Tanggal Merah, 18 Agustus 2025 Hari Libur

Hari Libur, 18 Agustus 2025 Hari Libur, libur 18 Agustus 2025, Akhirnya Agustus Ada Tanggal Merah, 18 Agustus 2025 Hari Libur

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap semangat perayaan kemerdekaan yang lebih inklusif dan meriah.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Juri dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (1/8/2025).

Mendorong antusias dan kreativitas masyarakat

Menurut Juri, libur tambahan ini bertujuan memberi ruang kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan rakyat dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

perlombaan ini diharapkan bukan hanya seremonial, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kreativitas dan semangat optimisme.

“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju,” tambah Juri.

Dengan adanya libur nasional pada 18 Agustus 2025, masyarakat kini memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan, baik melalui kegiatan budaya, olahraga, hingga lomba-lomba khas 17-an seperti balap karung, panjat pinang, hingga karnaval lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan juga memberi dampak positif bagi sektor pariwisata lokal dan pelaku UMKM, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan di berbagai daerah.