SKB 3 Menteri Terbaru Diterbitkan, Total Libur Agustus 2025 Ada 6 Hari!

libur nasional, SKB 3 Menteri, libur agustus 2025, 18 agustus 2025, SKB 3 Menteri terbaru, cuti bersama 18 Agustus, SKB 3 Menteri Terbaru Diterbitkan, Total Libur Agustus 2025 Ada 6 Hari!

Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terbaru untuk mengganti SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Kini, total libur bulan Agustus 2025 ada enam (6) hari.

SKB 3 Menteri terbaru dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 7 Agustus 2025

Penerbitan SKB terbaru itu bersamaan dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Ya, bulan Agustus 2025 yang sebelumnya hanya terdapat satu libur nasional pada Minggu, 17 Agustus, kini mendapatkan satu tambahan libur dari cuti bersama di hari Senin (18/8).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi menjelaskan, penambahan cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk turut merayakan momen bersejarah bangsa.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” terang Imam Machdi seperti dikutip dari keterangan resminya.

SKB 3 Menteri terbaru

Maka, dikutip dari SKB 3 Menteri Nomor 933, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2025, kini total terdapat sebelas hari cuti bersama, termasuk 18 Agustus 2025.

Selengkapnya, inilah daftar hari libur bulan Agustus 2025 lengkap dengan libur hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama:

  • 3 Agustus 2025: Hari Minggu
  • 10 Agustus 2025: Hari Minggu
  • 17 Agustus 2025: Hari Minggu dan libur nasional
  • 18 Agustus 2025: Cuti bersama
  • 24 Agustus 2025: Hari Minggu
  • 31 Agustus 2025: Hari Minggu

Jika masyarakat mendapatkan libur di hari Sabtu, maka bulan Agustus 2025 memiliki satu libur panjang atau long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk bersantai atau berkumpul bersama keluarga, yaitu tanggal Sabtu (16/8), Minggu (17/8), dan Senin (18/8).

Cuti bersama berbeda dengan libur nasional

Meskipun berstatus sama sebagai hari libur, namun pada beberapa sektor, kedua jenis hari libur tersebut memiliki perbedaan.

Bagi pekerja swasta, jika mengambil libur saat cuti bersama maka akan mengurangi jumlah cuti tahunannya. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Sementara dilansir dari Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil libur saat cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.

Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 dari pemerintah diharapkan tidak hanya memperkuat nasionalisme, juga dapat berdampak baik pada sejumlah sektor perekonomian lokal hingga pariwisata.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!