Top 18+ Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Pegawai Swasta Libur?

cuti bersama, SKB 3 Menteri, 18 agustus 2025, skb 3 menteri 18 agustus libur, 18 agustus 2025 cuti bersama, cuti bersama 18 agustus 2025, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Pegawai Swasta Libur?

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penambahan cuti bersama ini berlaku untuk hari Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Libur Tambahan Berlaku untuk Siapa?

Meski telah ditetapkan secara resmi, perlu dicatat bahwa cuti bersama nasional bersifat opsional bagi sektor swasta.

Artinya, keputusan apakah pegawai swasta akan mendapatkan libur pada 18 Agustus 2025 tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau agar sektor swasta menyesuaikan kebijakan internalnya dengan memperhatikan efektivitas operasional perusahaan.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan swasta memberikan cuti bersama mengikuti aturan pemerintah, tetapi tidak sedikit pula yang tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

SKB Telah Terbit

Rapat penetapan cuti bersama tambahan ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, serta perwakilan dari kementerian terkait.

SKB kemudian ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
  • Menteri PAN-RB Rini Widyantini

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam Machdi.

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," ucap Deputi Warsito.

Link SKB 3 Menteri Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Bagi masyarakat dan perusahaan yang ingin mengakses dokumen resmi, SKB terbaru tersebut dapat diunduh dalam format PDF melalui situs resmi pemerintah atau tautan berikut:

Download SKB 3 Menteri Cuti Bersama 18 Agustus 2025 (PDF)

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!