Pramono Sebut Belum Ada Aturan Pegawai Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengusulkan agar karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap rabu saat berangkat dan pulang kerja. Namun hingga saat ini hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI yang diharuskan naik transportasi massal.
Pramono tegaskan, belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum tiap hari Rabu.
"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," ucap Pramono di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6).
Ia mengatakan, program wajib ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah berjalan lebih dari satu bulan dengan hasil evaluasi positif.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik, termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ujarnya.
Pramono mengklaim, data menunjukkan jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu meningkat hingga 130.000 orang.
"Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya, itulah kenapa angkanya mengalami kenaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025, telah mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan setiap Rabu.
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan khusus. (Asp)