Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, berkomitmen penuh mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI setiap hari Rabu.
ASN yang kedapatan masih menggunakan kendaraan pribadi akan dikenakan sanksi tegas.
"Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas," kata Pramono di Balai Kota, Kamis (10/7).
Pramono, yang juga konsisten menggunakan transportasi umum setiap Rabu, berharap para ASN dapat mencontoh kepatuhannya terhadap peraturan ini.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, bertujuan menumbuhkan kebiasaan positif dalam menggunakan transportasi publik.
Setiap Rabu, ASN Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk berangkat, pulang, hingga saat menjalankan tugas dinas.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut.
Fasilitas ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak berlaku untuk layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN serta masyarakat luas.