Pramono Sebut Penerapan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tinggal Tunggu Aturan Pempus

Pramono Sebut Penerapan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tinggal Tunggu Aturan Pempus

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa penerapan sekolah swasta gratis di ibu kota masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat (pempus).

Ia menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih perlu aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat.

"Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui PP. Jadi sekarang ini PP nya sedang dipersiapkan disusun oleh pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta, Jumat (11/7).

Sebelum adanya putusan MK, Jakarta sudah memiliki rencana untuk menggratiskan 40 sekolah swasta. Namun dengan adanya putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu aturan dari pusat sebelum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur implementasinya di Jakarta.

"Setelah ada Keputusan MK dan ini harus semuanya, kami menunggu keputusan ini, setelah adanya Keputusan MK maka kami akan mengatur melalui Pergub tentang hal itu," imbuhnya.

Kendati begitu, politikus PDI Perjuangan ini optimistis Jakarta akan lebih siap dalam menerapkan kebijakan sekolah swasta gratis dibandingkan daerah lain.

"Yang jelas dibandingkan yang lain, Jakarta pasti lebih siap. Karena memang sudah ada rencana awal untuk menggratiskan sekolah swasta," tutupnya. (Asp)