Wagub Rano Tak Pakai Transportasi Umum di Hari Rabu Demi Jadi Saksi Nikah Putri Gubernur

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menggunakan kendaraan pribadi di hari Rabu saat menjadi saksi pernikahan anak Gubernur Pramono Anung, Hanifa Fadhila Pramono, pada Rabu (25/6).
Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah membuat aturan yang mewajibkan seluruh pegawainya untuk naik transportasi umum setiap Rabu. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
"Ini hari Rabu mustinya kita enggak boleh nih pakai kendaraan pribadi," ucap Rano di Jakarta, Rabu (25/6).
Alasan dirinya tak menggunakan transportasi umum karena harus menghadiri dahulu sebuah kegiatan di kawasan Cilandak pada pagi hari. Setelah itu, ia harus menjadi saksi putri Pramono pada Rabu siang.
"Cuma gara-gara ini acara di Cibis 9, abis itu gue mesti ke rumah Gubernur. Enggak sanggup gue naik MRT atau naik Busway," ujar dia.
Ia mengaku harus bersiap diri terlebih dahulu sebelum hadir ke acara pernikahan di Rumah Dinas Gubernur Jakarta. "Soalnya abis ini kita ganti jas nih. Kita jadi saksi nikah," ujar Rano.
Diketahui, Pramono menikahkan anaknya di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu sore. Sebelumnya, Pramono juga menggelar kegiatan siraman untuk pernikahan anaknya pada Selasa (23/6).
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan Pramono telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan kegiatan itu. Namun, Pramono disebut tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jakarta.
"Beliau (Pramono) mengirimkan surat pemberitahuan ke Mendagri bahwa menikahkan anak tanggal 24-25, dan tetap menjalankan tugas keseharian sebagai Gubernur," ucapnya. (Asp)