ASN Wajib Pakai Transportasi Umum Besok, Pramono Bakal Beri Contoh

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku untuk dirinya. Ia pun berencana memulai perjalanan dinas menggunakan transportasi umum pada Rabu, 30 April 2025 besok.
"Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri, karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7. Kalau mau ke Balai Kota, transportasi umumnya kan nggak ada," tambahnya.
"Karena saya bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama," katanya.
"Intinya, apa pun kebijakan yang dibuat akan percuma kalau tidak dijalankan. Dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri, juga percuma. Maka saya besok akan memulai. Saya dan Pak Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing," ujar Pramono.

Ilustrasi kereta api. Kereta api favorit selama Lebaran 2025 dari Solo dan Jogja. KA favorit selama Lebaran 2025 dari Jogja dan Solo.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap hari Rabu. Sebagai gantinya, akan disiapkan layanan transportasi publik gratis khusus untuk ASN.
"ASN ini sebagian besar memang pulang pergi menggunakan transportasi yang disediakan Pemda DKI. Maka, setiap Rabu kita akan menyiapkan transportasi tersebut, dan menggratiskannya bagi seluruh ASN yang naik kendaraan umum," jelas Pramono.
Ia juga berencana memanfaatkan momen-momen tertentu, seperti HUT Jakarta dan Hari Kemerdekaan, untuk menyediakan transportasi umum gratis. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan mobilitas masyarakat dalam beraktivitas.