Aturan Baru buat Turis Asing di Bali, Wajib Berpakaian Sopan hingga Pakai QRIS

turis asing, Turis asing, aturan baru turis asing di Bali, aturan turis di bali, Aturan wisata Bali, Larangan wisata Bali, larangan turis di bali, Aturan Baru buat Turis Asing di Bali, Wajib Berpakaian Sopan hingga Pakai QRIS

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan aturan berwisata baru bagi turis asing selama berada di Bali. Di antaranya, wajib menggunakan pakaian sopan dan wajib pakai Kode QR Standar Indonesia atau QRIS saat pembayaran.

Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali yang resmi dikeluarkan dan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025.

"Memperhatikan: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," tulis Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE, dikutip Senin (7/4/2025).

Berikut aturan berwisata baru bagi turis asing yang wajib dipatuhi selama berada di Bali.

1. Turis asing wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan yang disucikan.

2. Turis asing wajib dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

3. Turis asing wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

4. Turis asing wajib berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

5. Turis asing wajib membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

6. Turis asing wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.

turis asing, Turis asing, aturan baru turis asing di Bali, aturan turis di bali, Aturan wisata Bali, Larangan wisata Bali, larangan turis di bali, Aturan Baru buat Turis Asing di Bali, Wajib Berpakaian Sopan hingga Pakai QRIS

Pura Tirta Empul yang biasa dijadikan tempat untuk ritual melukat.

7. Turis asing wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

8. Turis asing wajib melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR Standar Indonesia.

9. Turis asing wajib melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

10. Turis asing wajib berkendara dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang.

11. Turis asing wajib menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda empat.

12. Turis asing wajib tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Turis asing wajib menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan bagi turis asing di Bali

Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan asing selama berada di Bali.

1. Turis asing dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala, tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

2. Turis asing dilarang memanjat pohon yang disakralkan.

3. Turis asing dilarang berperilaku yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.

turis asing, Turis asing, aturan baru turis asing di Bali, aturan turis di bali, Aturan wisata Bali, Larangan wisata Bali, larangan turis di bali, Aturan Baru buat Turis Asing di Bali, Wajib Berpakaian Sopan hingga Pakai QRIS

Ilustrasi wisatawan di Bali.

4. Turis asing dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.

5. Turis asing dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

6. Turis asing dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.

7. Turis asing dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

8. Turis asing dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Koster mengatakan, bagi wisatawan asing yang melanggar aturan dan larangan tersebut, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik wisata," kata Koster.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp Siapa di 081287590999.

Ia juga menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian Daerah Bali juga diimbau agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran.

"Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali," tutupnya.