Marak Kos-kosan di Bali Dihuni Turis, Kenapa Pemilik Wajib Lapor?

Pemilik kos-kosan di Kabupaten Badung, Bali, akan diwajibkan melaporkan tamu turis asing dalam waktu 1 x 24 jam kepada kepala lingkungan (kaling).
Rencana kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyusul temuan maraknya kos-kosan yang dihuni oleh turis asing.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bupati yang memuat standar operasional prosedur (SOP) pelaporan tamu asing.
Tujuannya bukan hanya soal administrasi, tapi juga untuk menertibkan akomodasi wisata dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Setiap tamu yang datang, bagi pemilik kos-kosan harus lapor dalam waktu 1 x 24 jam, baik ke Kaling atau yang terdekat, seperti kepala dinas, perbekel. Harus dipastikan siapa yang datang,” ujar Adi dalam keterangan video yang diunggah Selasa (6/5/2025).
Mengapa Pemilik Kos Harus Melaporkan Turis Asing?
Menurut Bupati, banyak rumah tinggal yang saat ini beralih fungsi menjadi tempat menginap bagi wisatawan, namun tidak tercatat sebagai unit akomodasi resmi.
Kondisi ini dianggap merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi yang semestinya. Sementara akomodasi yang resmi seperti hotel, justru melaporkan adanya penurunan tingkat keterisian kamar di tengah naiknya jumlah turis ke Bali.
Adapun industri perhotelan jadi salah satu sumber pemasukan pemerintah daerah di Bali lewat penarikan pajak.
“Wajib itu hukumnya melaporkan aktivitas masyarakat. Termasuk rumah tinggal yang dijadikan akomodasi pariwisata. Dari sana kita akan dapat data valid,” kata Adi.
Bagaimana Praktik Kos-kosan untuk Turis Asing?
Bupati Adi bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Surya Suamba beserta jajaran melakukan sidak kos-kosan di beberapa titik di Kabupaten Badung pada Senin (5/5/2025).
Sidak itu dilakukan menindaklanjuti keluhan para pelaku pariwisata di Bali terkait okupansi hotel yang terus menurun. Padahal, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tetap meningkat.
"Kami turun langsung mengecek, ke Kerobokan Kelod, termasuk di Pengubengan Kangin. Ditemukan ada kos-kosan yang pemiliknya orang luar Bali, WNI, tapi di dalamnya dihuni oleh belasan warga negara asing," kata Bagus Alit Sucipta.
Kos-kosan tersebut disewakan oleh pemilik non-Bali yang menyewa lahan dari warga lokal. Harga sewanya sekitar Rp 200.000 per hari dan Rp 3 juta per bulan.
Meski memiliki kewajiban pajak, bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan kos-kosan.
“Jadi mereka sewa lahan di orang Bali, tapi kemudian dijadikan kos-kosan. Wajib pajak mereka punya, tapi izin mendirikan kos-kosan tidak ada. Tidak boleh di permukiman ada akomodasi wisata,” kata Bagus.
Sekretaris Jenderal PHRI Bali, Perry Marcus, mengungkapkan dalam rapat koordinasi di Denpasar pada Senin (29/4/2025), bahwa okupansi hotel di Bali sejak awal 2025 mengalami penurunan sekitar 10–20 persen.
Padahal, data Dinas Pariwisata Bali menunjukkan, jumlah kunjungan wisman pada Januari–Februari 2025 mencapai 1.013.700 orang. Jumlah itu meningkat sekitar 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 875.314 orang.