Turis Asing Jualan di Bali, Menteri Imigrasi: Jangan Rebut Pekerjaan Warga Lokal

Maraknya aksi turis asing yang melanggar aturan di Bali kembali menjadi perhatian pemerintah. Salah satu bentuk pelanggaran yang disorot adalah aktivitas warga negara asing (WNA) yang membuka usaha seperti toko kelontong.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut, praktik semacam itu perlu diwaspadai karena berpotensi mengambil alih peluang kerja masyarakat lokal.
“Kalau mereka (turis asing) nanti merebut pekerjaan warga lokal kan nanti kasihan mau kerja di mana (warga lokal),” jelas Agus usai melakukan peninjauan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seperti dikutip Tribun Bali, Selasa (20/5/2025).
Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan Turis Asing?
Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap WNA telah dilakukan sejak mereka tiba di Indonesia, termasuk melalui koneksi langsung dengan Interpol.
“Kemudian informasi-informasi dari interpol juga langsung tersambung dengan kita sehingga pengawasan-pengawasan kepada mereka sudah berjalan sejak datang,” kata Agus.
Menurutnya, Bali sebagai destinasi utama wisata mancanegara sangat rawan terhadap pelanggaran seperti overstay atau melebihi izin tinggal.
Bahkan, dalam praktik di lapangan, beberapa turis asing diketahui mengajukan izin investasi dengan modus yang tidak sesuai.
Pihaknya melakukan operasi pengawasan dan penindakan bersama dengan Kementerian Investasi ada beberapa klausul di dalam investasi mereka. Ada investor fiktif, kantornya fiktif, kemudian bisa menjadi guide, bisa jualan toko kelontong dan lain sebagainya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Bagaimana Langkah Pemerintah?
Agus menjelaskan bahwa persoalan ini akan menjadi perhatian serius di tingkat kementerian. Tujuannya, agar proses perizinan investasi tidak membuka celah penyalahgunaan.
“Ini yang akan kita bahas di level Kementerian agar dalam pengajuan izin investasi mereka tidak sedetail seperti itu,” ucap dia.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan operasi di berbagai wilayah untuk menindak pelanggaran oleh turis asing.
Operasi di Jakarta dengan nama Wira Waspada dan mengamankan sekitar 170 WNA dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang dimana pelanggarannya turis yang overstay dan akan dilakukan deportasi.”
Sementara itu, di Bali operasi Bali Becik mengamankan 97 WNA. Ada 12 yang kedapatan mereka overstay dan yang lainnya masih dalam proses.
Agus juga mengimbau masyarakat Bali untuk tetap tertib dalam bersikap, karena perilaku warga lokal bisa menjadi contoh bagi turis asing.
Ia berharap kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Bali bisa memberi pengaruh positif kepada para pendatang.