Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga dikuasai Warga Negara Asing (WNA). BPN akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Saat ini di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama warga negara asing. Namun, BPN tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan mendalami adanya pulau-pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dikuasai warga negara asing atau WNA.
"Terhadap pulau kecil di dua wilayah tersebut, tentu kami akan dalami," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).
Ia menegaskan, bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah pemanfaatan melalui pembangunan properti di satu pulau kecil apabila itu sudah dilakukan tetapi kemudian itu melanggar, artinya melanggar itu bahwa ruang pulau itu merupakan ruang konservasi sehingga tidak boleh ada bangunan, maka KKP minta itu disegel dan kemudian bangunannya minta untuk dibongkar.
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono. (*)