Pelanggaran Pelat Nomor Marak, Polisi Siap Lakukan Penindakan

Korlantas Polri, pelat nomor kendaraan, aturan pelat nomor, korlantas polri, sanksi pelanggaran, Pelanggaran Pelat Nomor Marak, Polisi Siap Lakukan Penindakan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian, penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangan video, Kamis (8/5/2025).

Korlantas Polri, pelat nomor kendaraan, aturan pelat nomor, korlantas polri, sanksi pelanggaran, Pelanggaran Pelat Nomor Marak, Polisi Siap Lakukan Penindakan

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

“Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak terbaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” lanjutnya.

“Untuk kali ini saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, terutama. Kemudian, motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri,” ucap Ruslani.

“Kemudian, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, di bagian depan maupun di bagian belakang. Ada yang memasang di samping kiri, di samping kanan,” lanjutnya.

“Untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak dipasang di tempatnya, dan lain-lain. Itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” kata Ruslani.

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.