Bos Danantara Siap Lakukan Reformasi BUMN: Kantor Bukan Warisan Keluarga

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan reformasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara.
Fokus utama reformasi tersebut adalah pada budaya kerja yang selama ini dianggap kurang sehat di lingkungan direksi BUMN.
Salah satu budaya kerja yang menjadi perhatian Dony adalah keterlibatan pasangan direksi dalam urusan internal perusahaan.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan karena tidak profesional.
"Saya tidak ingin istri direksi terlibat dalam urusan kantor, seperti menentukan dekorasi atau acara, karena kantor bukan warisan keluarga,” ujar Dony dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fikom Unpad di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Larangan Petinggi BUMN Main Golf di Jam Kerja
Dony juga mengkritik kebiasaan para petinggi BUMN yang kerap bermain golf saat jam kerja.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga memberi kesan negatif kepada publik.
"Saya tidak suka direksi yang menghabiskan waktu bermain golf di hari kerja, karena itu memberikan persepsi buruk kepada masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Dony menyarankan agar para direksi tidak menggunakan fasilitas protokoler seperti ajudan secara berlebihan, yang menurutnya tidak mencerminkan budaya kerja yang efisien dan profesional.
Suntikan Modal BUMN Kini Lewat Danantara, Bukan Lagi dari APBN
Dalam kesempatan yang sama, Dony menyampaikan bahwa ke depan, BUMN tidak lagi akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN.
Sebagai gantinya, Danantara akan menjadi pihak yang menyalurkan modal secara profesional.
"Saya rasa enggak ya, karena kan kita lihat semuanya profesional, prosesnya juga sangat jelas. Tahapan-tahapannya sampai dengan kemudian penambahan equity, kemudian juga didampingi oleh profesional-profesional. Jadi saya rasa sangat clear, dan Danantara sangat transparan," jelasnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur soal PMN.
Sebagai gantinya diterbitkan PP No 20/2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.
“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Pasal 1 PP No 20//2025.
Danantara Akan Pantau Penggunaan Dana
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, seluruh saham BUMN dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga dividen disetorkan langsung ke negara.
Kini, dengan peralihan kepemilikan ke Danantara, dividen akan dikelola oleh Danantara Asset Management.
"Jadi kalau misalkan ada perusahaan yang butuh tambahan modal, ya dari Danantara, bukan dari negara lagi," kata Dony.
Modal Hanya untuk BUMN yang Punya Bisnis Jelas
Dony menegaskan bahwa suntikan modal dari Danantara hanya akan diberikan kepada BUMN yang memiliki model bisnis yang solid, rencana kerja yang jelas, dan organisasi yang mampu menjalankan visi perusahaan.
"Jadi CEO-nya bisa presentasi ke kami, kemudian kami melihat bahwa ini proper, ini benar, kemudian kita injeksi equity untuk perbaikan dan membuat BUMN-nya menjadi sehat," pungkasnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur soal PMN.
Sebagai gantinya, saat diterbitkan PP No 20/2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Kontan.co.id