Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD

Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan informasi tentang penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Yusril menjelaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua seperti kabar yang banyak beredar belakangan ini. Menurut dia, nanti yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

Menko Yusril menegaskan Wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Untuk itu, lanjut dia, secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.

Meski begitu, Menko Yusril menuturkan sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tutur menteri yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara itu, dikutip Antara. (*)