Dahlia Poland Pindah Keyakinan saat Menikah, Kenapa Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Bukan di Pengadilan Negeri?

Dahlia Poland menggugat cerai Fandy Christian. Setelah sempat terlihat rukun kembali usai diterpa isu perselingkuhan, Dahlia Poland resmi menggugat cerai sang suami. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Badung, Bali, dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Informasi perceraian ini mulai ramai dibicarakan setelah beredar bocoran surat kuasa dari Dahlia kepada kuasa hukumnya, Wayan Vajra, di salah satu akun gosip. Dalam surat bertanggal 30 Juni 2025 tersebut, aktris berusia 28 tahun itu memberikan kuasa penuh untuk mewakili dirinya dalam perkara gugatan cerai. Scroll untuk info lengkapnya!
“Penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam perkara perdata. Selanjutnya disebut sebagai penggugat, yang dengan ini mengajukan gugatan cerai kepada Fandy Christian,” demikian tertulis dalam surat yang beredar, dikutip dari Instagram @lambe_turah.
Gugatan tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Dahlia Poland, Wayan Vajra Fhany Jaya. Bahkan, sidang cerai pertama Dahlia Poland dan Fandy Christian digelar hari ini, Selasa 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama, Badung, Bali.
“Hari ini betul sidang pertama yaitu pemanggilan para pihak, jadi Mas Fandy sudah hadir melalui kuasanya,” kata Wayan melalui sambungan Zoom.
“Jadi secara resmi pelaporan mediasi itu per tanggal 2 September, cuma nanti minggu depan tanggal 16 ada mediasi lagi antara para pihak. Jadi, Mbak Dahlia dan Mas Fandy akan bertemu untuk berbicara,” sambungnya.
Namun, yang banyak dipertanyakan publik adalah, mengapa gugatan cerai didaftarkan Dahlia Poland di Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negeri? Padahal, sepengetahuan publik, Dahlia Poland telah berpindah agama Kristen saat menikah dengan Fandy Christian. Dengan begitu, seharusnya perkara perceraian keduanya ditangani oleh Pengadilan Negeri.
“Untuk kompetensi kewenangan istilahnya dalam pengadilan itu khususnya dalam perceraian, dia diatur berdasarkan bagaimana perkawinan itu dilangsungkan. Nah, ini Mbak Dahlia dan Mas Fandy, dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim,” ungkapnya.
Menurut Wayan, keputusan itu mengacu pada hasil Rakernas Mahkamah Agung yang menyebut bahwa sidang cerai dapat dilakukan dengan melihat bagaimana pernikahan awal dilangsungkan.
“Bahwa kewenangan itu tidak serta-merta memindahkan kewenangan apabila para pihak itu pindah agama. Jadi tetap berpacu pada saat bagaimana pernikahan itu diselenggarakan atau dilangsungkan,” katanya.
“Jadi, saat itu Mbak Dahlia dan Mas Fandy telah menikah secara muslim, kemudian selang sekian lama perkawinan, barulah kembali kepada agama Kristen,” tutup Wayan.