Puluhan ASN Perempuan di Cianjur Gugat Cerai Suami Usai Diangkat PPPK, Apa Sebabnya?

gugatan cerai, guru perempuan, ASN PPPK, disdikpora cianjur, Puluhan ASN Perempuan di Cianjur Gugat Cerai Suami Usai Diangkat PPPK, Apa Sebabnya?

Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan publik. Di beberapa daerah di Indonesia, lonjakan ini tercatat signifikan, terutama di lingkungan pendidikan dasar.

Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya baru mengajukan, sementara 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyebut bahwa sebagian besar pemohon adalah perempuan.

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," ujarnya.

Menurut Ruhli, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya.

Apakah Kemandirian Finansial Jadi Faktor Utama?

Sebelumnya, di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, misalnya, Dinas Pendidikan setempat mencatat sedikitnya 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya hanya dalam beberapa bulan terakhir.

Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 15 kasus dalam kurun waktu satu tahun penuh.

"Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN, dalam hal ini jalur PPPK," kata Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan.

Ia menduga, peningkatan ini berkorelasi dengan status baru para guru sebagai ASN, yang membuat mereka lebih mandiri secara finansial.

Menurut Deny, sebagian besar penggugat merupakan guru perempuan yang sebelumnya berstatus honorer atau guru tidak tetap (GTT).

Setelah menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK, mereka memiliki pendapatan tetap, yang secara tidak langsung memberi kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki.

"Memang alasan yang mereka ajukan bukan alasan ekonomi, tapi kebanyakan karena alasan sudah tidak cocok lagi dengan pasangan. Tapi fakta ini berbicara lain," tambah Deny.

Deny Setyawan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mencegah perceraian. Namun, ia memastikan bahwa proses perceraian yang dilakukan oleh para guru ASN PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan dalam sistem kepegawaian.

"Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun, cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fenomena Baru, Banyak Bu Guru Gugat Cerai Suami Setelah Diangkat jadi PPPK.