Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu, PPPK paruh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah, PPPK 2024, pppk 2024, pppk paruh waktu adalah, gagal PPPK 2024, Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang tidak lulus berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diambil guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam acara sosialisasi daring bertajuk Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar seminimal mungkin terjadi pemberhentian pegawai non-ASN. Tujuannya untuk melanjutkan penataan pegawai honorer agar tetap memiliki peluang bekerja di instansi pemerintah,” ujar Aba, dilansir dari laman PAN RB, Selasa (29/7/2025).

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja secara paruh waktu.

Pegawai dalam skema ini akan menerima upah berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Kebijakan ini hanya berlaku dalam rangka penataan pegawai non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024, baik untuk formasi PPPK maupun CPNS.

Siapa saja yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu?

Aba menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  • Non-ASN yang terdata dalam database BKN
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024
  • Tidak lulus atau tidak mengisi formasi PPPK atau CPNS

Meski demikian, pelamar non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK 2024 masih bisa dipertimbangkan.

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Rincian jabatan yang dapat diusulkan mencakup:

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis, meliputi:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan:

-Pengusulan Kebutuhan

PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.

Rincian ini meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja.

-Pengajuan Secara Elektronik

Usulan disampaikan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

-Penetapan oleh Menteri PANRB

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu per instansi.

-Pengajuan Nomor Induk PPPK

Setelah menerima penetapan, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

-Penetapan dan Pengangkatan

Penerbitan NI PPPK dilakukan oleh BKN paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan. Setelah itu, pegawai akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi upaya strategis pemerintah untuk menata ulang keberadaan tenaga honorer, serta memberikan ruang kerja yang adil bagi peserta seleksi yang tidak lulus namun telah melalui proses secara resmi.