Puluhan Guru SD di Blitar Gugat Cerai Suami Usai Diangkat Jadi ASN PPPK

gugatan cerai, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, ASN PPPK, guru sd blitar, dinas pendidikan kabupaten blitar, Puluhan Guru SD di Blitar Gugat Cerai Suami Usai Diangkat Jadi ASN PPPK

Dalam empat hingga lima bulan pertama tahun 2025, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka.

Angka ini mencatatkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menjelaskan bahwa lonjakan ini terjadi terutama di kalangan guru SD ASN yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, mayoritas penggugat merupakan guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah mereka diangkat menjadi ASN.

“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” kata Deny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Data yang dihimpun berasal dari rentang Januari hingga April atau Mei 2025. Deny memprediksi bahwa hingga pertengahan tahun jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah.

“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” imbuhnya.

Apakah Perceraian Dipicu oleh Masalah Ekonomi?

Meski tidak menyebut secara pasti alasan dalam setiap gugatan cerai guru SD di Blitar, Deny mengungkap bahwa sebagian besar perceraian tidak secara eksplisit dilandasi masalah ekonomi.

Namun, ia menyoroti fakta bahwa gugatan cerai meningkat setelah para guru memiliki status ASN.

“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” terang Deny.

Dengan status baru tersebut, para guru perempuan memiliki pendapatan tetap yang menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi.

Deny menduga bahwa status tersebut juga membuat sebagian dari mereka memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada pasangan mereka.

“Memang alasan yang mereka ajukan bukan alasan ekonomi, tapi kebanyakan karena alasan sudah tidak cocok lagi dengan pasangan. Tapi fakta ini berbicara lain,” ujarnya.

Apa Tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar?

Deny mengungkap bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mencegah perceraian.

Namun, pihaknya memastikan proses perceraian para guru ASN tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

“Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga,” jelasnya.

Gugatan cerai yang diajukan para guru ASN tersebut harus terlebih dahulu melalui proses administrasi dan mendapatkan izin dari Bupati Blitar sebelum diputuskan oleh pengadilan.

Deny mengingatkan bahwa jika izin belum diperoleh sebelum putusan pengadilan, maka akan ada sanksi administratif yang menanti.

“Jangan sampai putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan terjadi sebelum mereka mendapatkan izin dari bupati. Ada sanksi administrasinya jika demikian,” tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".