Berantas Narkoba di Sumut: Kemenko Polkam Siap Bubarkan Ormas yang Langgar Hukum

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menjadi fokus utama pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menggelar rapat koordinasi di Medan, Kamis (21/8/2025).
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Sumut tergolong rawan dan perlu penanganan serius.
“Menurut data BNN, dari 15,78 juta penduduk Sumut, sekitar 10,49 persen atau 1,5 juta jiwa merupakan pengguna narkoba. Angka ini cukup mengkhawatirkan, maka perlu langkah bersama untuk mengatasinya,” ujar Desman dikutip dari Antara.
Apa Langkah Strategis Pemerintah dalam Pemberantasan Narkoba?
Pemerintah pusat melalui Kemenko Polkam terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan jajaran Forkopimda.
Desman menegaskan, Menko Polkam memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution serta pihak terkait yang sudah mengambil langkah nyata, seperti penertiban tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang narkoba dan praktik premanisme.
Salah satu langkah tegas ditunjukkan dengan pembongkaran Diskotek Marcopolo di Kabupaten Deli Serdang dan Diskotek Blue Star di Kabupaten Langkat.
Kedua tempat hiburan malam itu ditertibkan serentak karena diduga kuat menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Bagaimana Sikap Pemerintah terhadap Premanisme dan Ormas Bermasalah?
Bobby Nasution dikawal ketat dan diberikan perlindungan saat perobohan Diskotek Marcopolo dan Kantor DPD GRIB Sumut, Kamis (14/8/2025).
Selain narkoba, isu premanisme juga menjadi sorotan. Desman menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berafiliasi dengan praktik premanisme dan meresahkan masyarakat bisa dibubarkan.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika terbukti melanggar, ormas bisa dicabut izin badan hukumnya, operasionalnya dihentikan, bahkan mendapat sanksi pidana,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menuturkan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.
Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang dijalankan merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bobby Nasution.
Beberapa langkah yang sudah ditempuh antara lain:
- Pembentukan tim pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan sekretariat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.
- Penyebaran lebih dari 4.500 relawan antinarkoba di 19 kabupaten/kota.
- Pelibatan tenaga pendidik untuk memberikan edukasi bahaya narkoba kepada pelajar secara langsung maupun digital.
- Pelaksanaan tes urine secara rutin dan rehabilitasi bagi pengguna yang terdeteksi.
Seberapa Serius Situasi Narkoba di Sumut?
Data dari Kesbangpol Sumut menyebutkan, lebih dari 1,7 juta jiwa di Sumatera Utara telah terpapar narkoba. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan data BNN, sehingga menegaskan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi provinsi ini.
“Selain pencegahan, kami juga meningkatkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai bagian dari strategi jangka panjang,” jelas Basarin.
Dalam rangka memperluas fasilitas rehabilitasi, Pemprov Sumut telah memberdayakan Rumah Sakit Umum Lau Simomo di Kabupaten Karo yang sebelumnya hanya melayani penderita kusta, kini difungsikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba.
Selain itu, Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Medan akan membuka klinik khusus penanganan ketergantungan narkotika.
Langkah ini diharapkan mampu menampung lebih banyak korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani pemulihan, sekaligus mencegah agar mereka tidak kembali terjerat dalam lingkaran narkotika.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!