Kuasa Hukum Sebut Penahanan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi Langgar HAM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, setelah ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Menurut Budi, penahanan Nurhadi dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Maqdir: Penahanan Nurhadi Bentuk Pelanggaran HAM
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut tindakan KPK tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menilai penahanan ini tidak dilakukan bersamaan dengan proses hukum sebelumnya yang telah membuat kliennya divonis enam tahun penjara.
"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia. Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/6/2025).
Ia mengaku menerima informasi bahwa Nurhadi kembali ditahan atas dugaan TPPU. Namun menurutnya, kasus ini seharusnya disidangkan bersamaan dengan perkara sebelumnya.
"Kenapa tidak dilakukan pengadilannya secara bersamaan? Ini ternyata tidak, ini (kasus baru) dipisah sedemikian rupa," ujarnya.
Nurhadi Akan Ditahan 20 hingga 40 Hari
Maqdir menambahkan bahwa kliennya akan menjalani masa penahanan baru selama 20 hingga 40 hari oleh penyidik KPK.
Hal ini terjadi setelah Nurhadi dijadwalkan bebas murni dari masa tahanannya pada 28 Juni 2025.
Sebagai respons atas tindakan tersebut, Maqdir berencana mengadukan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
"Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor," katanya.
Rekam Jejak Kasus Nurhadi
Sebelumnya, Nurhadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di MA.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) periode 2014–2016.
Selain itu, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,787 miliar dari pihak-pihak berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin.