Soal Pengangguhan Penahanan 7 Tersangka Persekusi Cidahu, Marinus Gea Sebut Kementerian HAM Kirim Sinyal Negara Lindungi Pelaku

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mempertanyakan hak atas tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemeterian HAM) yang menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi retreat remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, apa yang dilakukan Kementerian HAM ini sudah sangat keluar dari tugas pokok dan fungsinya. ? “Polisi sudah melakukan penangkapan dan kita apresiasi apa yang sudah dilakukan aparat penegah hukum sebagai tindakan dari penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar hukum,” kata Marinus Gea, Sabtu (5/7). ? “Nah yang menjadi pertanyaan, ada apa Kementerian HAM memberikan jaminan kepada tujuh pelaku itu? Sebagaimana kita tahu, tupoksi Kementerian HAM tidak sangat terkait terhadap urusan hukum. Jadi yang menjadi pertanyaannya, ada apa Kementerian HAM memberikan jaminan kepada tujuh orang yang ditahan polisi untuk menangguhkan penahanannya,” tambahnya. ? Marinus Gea mengakui setiap warga negara dijamin undang-undang, dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Hanya saja, dia mempertanyakan dasar Kementerian HAM memberikan jaminan tersebut. Menurut Marinus Gea, tindakan Kementerian HAM ini dapat menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang.
“Pertanyaannya, positioning Kementerian HAM dalam peristiwa ini seperti apa? Sebenarnya ini diorder siapa? Kenapa kok sampai tiba-tiba langsung memberikan pernyataan bahwa harus memberikan jaminan penangguhan terhadap tujuh orang tersangka yang sudah ditahan polisi,”ucapnya.
Marinus Gea menegaskan sikap dan tindakan Kementerian HAM ini menimbulkan moral hazard bagi generasi mendatang. "Ya, nanti pernyataannya kan, kalau ramai-ramai kan pasti akan dicarikan jalan keluar, jalan damai, tidak perlu dilakukan penegakan hukum, dan menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang,” tambah
Terlebih, kata dia, ketika peristiwa terjadi, anak di lingkungan tersebut juga melihatnya.
Lebih lanjut, Marinus Gea mengatakan tindakan Kementerian HAM ini seolah-olah mengajarkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada para pelaku intoleran.
“Harusnya Kementerian HAM melihat bahwa menimbulkan kesan psikologis, trauma masa depan bagi anak-anak ini, yang seolah-olah mengajarkan, memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku intoleran yang dicontohkan pada peristiwa Cidahu itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Marinus Gea menilai apa yang dilakukan Kementerian HAM merupakan tindakan yang keliru. Selain itu, kata dia, tindakan Kementerian HAM tersebut juga menunjukkan adanya keberpihakan kepada pelaku.
“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian HAM. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi tupoksinya sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus persekusi retreat pelajar Kristen dan sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan Kementerian HAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas setelah menghadiri kegiatan bersama bupati, kapolres, dan tokoh agama, saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).(Pon)