Korban Arisan Akui Diancam Istri Polisi, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Pelapor kasus dugaan penggelapan dana arisan di Manggarai Barat, Martha Abu (29), mengaku merasa diancam setelah dirinya melaporkan KD, seorang istri anggota polisi, ke Polres Manggarai Barat. Tekanan dirasakannya datang setelah kasus ini mencuat ke publik dan diberitakan di media.
"Waktu itu setelah saya lapor, kuasa hukum saya menghubungi kuasa hukum KD. Kuasa hukum KD bilang dia mau laporkan balik saya pencemaran nama baik karena kasus ini sudah muncul beritanya di media," ujar Martha, Selasa (08/07/2025).

Aturan arisan yang dibuat oleh istri polisi di Manggarai Barat
Tak hanya itu, menurut Martha, sejumlah orang juga datang ke rumahnya dan menghubungi dirinya untuk meminta penyelesaian damai agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum. Upaya itu dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Sintus Jemali.
"Mereka tadi malam datang untuk bicara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi setelah kami bicarakan, tidak ada titik temu jadi kami akan tetap proses kasus ini di kepolisian," kata Sintus, Selasa (08/07/2025).
Sintus mendesak agar penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat segera menetapkan KD sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
"Terlapor dalam hal ini Kirana sudah dipanggil dan akan dimintai keterangan besok," kata Hery. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)