Kuasa Hukum Dahlan Iskan Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka, Singgung Polda Jatim Tak Profesional

Polda Jawa Timur, Dahlan Iskan, tersangka, Jawa Pos, Polda Jatim, jawa pos, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka, Singgung Polda Jatim Tak Profesional

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Penetapan ini berdasarkan surat resmi nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, menyusul laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Selain Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan mantan direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Surat tersebut menyebutkan bahwa pada 2 Juli 2025 telah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan peningkatan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Apa Respons Polda dan Kuasa Hukum?

Kendati surat resmi telah beredar, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan belum bisa memberi penjelasan detail.

"Lagi cari info ke penyidik," ujar Jules saat dihubungi.

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyayangkan proses penetapan yang menurutnya janggal.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, tapi pihak lain sudah tahu. Ini bukan profesional," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah kasus ini terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos.

Johanes menyebut bahwa kliennya masih sah sebagai pemegang saham PT Dharma Nyata, entitas yang disebut-sebut terkait dalam konflik internal.

"Secara hukum, klien kami masih pemegang saham sah, tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Bagaimana Tanggapan Dahlan Iskan?

Dahlan Iskan mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai status tersangkanya. Ia justru mengetahui kabar tersebut dari media dan mempertanyakan motif pelaporan.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" tulis Dahlan dalam pesan WhatsApp dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga menyebut bahwa laporan ini kemungkinan besar berasal dari direksi internal Jawa Pos.

"Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" tambahnya.

Polda Jatim menduga Dahlan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surat Perintah Penyidikan bernomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

Apa Latar Belakang Kasus Ini?

Kasus ini bermula dari konflik internal terkait kepemilikan saham dan aliran dana di tubuh Jawa Pos.

Pelapor menduga telah terjadi manipulasi kepemilikan dan pengalihan aset secara tidak sah yang melibatkan Dahlan dan Nany Widjaja.

Sejumlah dokumen transaksi, surat keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset diduga menjadi dasar kuat penyidikan.

Kuasa hukum Dahlan menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Kami akan mempersiapkan langkah-langkah yang kami pandang perlu," kata Johanes.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diberitahu".