Abaikan Imbauan Polda Jatim, Festival Sound Horeg Tetap Digelar di Malang, Bayi dan Lansia Disuruh Ngungsi

Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 yang akan digelar pada Kamis (24/7/2025) di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa Donowarih menerbitkan surat edaran yang meminta sejumlah warga untuk mengungsi sementara selama acara berlangsung.
Imbauan tersebut ditujukan bagi warga yang memiliki bayi, anak kecil, lansia, dan orang sakit, karena kegiatan ini akan menghadirkan 11 sound system bervolume tinggi (sound horeg).
“Agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg),” demikian kutipan surat edaran resmi Desa Donowarih.
Tradisi Bersih Desa, Bukan dari Dana Pemerintah
Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, menjelaskan bahwa karnaval ini merupakan tradisi rutin dua tahun sekali dalam rangka bersih desa.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya dibiayai swadaya masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Malang.
“Pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat, bukan dari dana pemerintah,” ujar Ary, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa surat edaran bukanlah bentuk larangan atau karena adanya konflik warga, melainkan langkah preventif demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sound horeg masih digelar oleh warga di sejumlah desa di Kabupaten Pasuruan meski sudah ada imbauan larangan Polda Jatim maupun MUI Jawa Timur.
Warga Mendukung dan Bersedia Mengungsi
Menurut Ary, sebagian warga terutama yang tinggal di tepi jalur karnaval, telah mengungsi secara sukarela ke rumah saudara atau tetangga untuk menghindari paparan suara keras dari sound horeg.
“Dari warga yang riskan, sudah mengungsi ke tempat saudara atau ke tetangga yang rumahnya tidak di tepi jalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua peserta karnaval diwajibkan menggunakan sound horeg.
“Di RT 28 ada yang mengeluarkan kontingen pakai mobil hias. Itu bukti bahwa panitia tidak memaksa warga memakai sound horeg,” lanjut Ary.
Abaikan Imbauan Polda Jatim soal Sound Horeg
Sementara itu, Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg demi menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis (17/7/2025).
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” tulis akun tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa meski belum ada undang-undang yang secara eksplisit melarang sound horeg, pihaknya tetap mengimbau untuk membatasi penggunaannya karena berisiko.
“Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” ujarnya.
MUI Jatim Fatwakan Haram Sound Horeg
Selain imbauan dari kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah menerbitkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg, melalui Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 13 Juli 2025.
Fatwa ini dikeluarkan karena penggunaan sound horeg dinilai mengandung kemudaratan, baik dari sisi kesehatan pendengaran, potensi kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial seperti mengganggu kenyamanan warga.
Fatwa MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound system secara wajar dalam kegiatan positif, tetapi menolak praktik penggunaan suara ekstrem yang membahayakan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Menyelenggarakan Festival Sound Horeg".