Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur

Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur

Polda Jawa Timur langsung menindaklanjuti surat edaran bersama terkait sound horeg atau pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat.

Surat edaran ini ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.

Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Terdapat 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (13/8).

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, maka kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Jules mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. “Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (Knu)