Polemik Sound Horeg, di Malang Warga Diimbau Ngungsi, Blitar Malah Mau Lomba

Fenomena sound horeg terus menjadi sorotan publik di Jawa Timur.
Sebelumnya, sempat viral imbauan Kepala Desa Donowarih, Kabupaten Malang, yang meminta warganya mengungsi saat festival karena penggunaan 11 sound system berdaya tinggi, Kamis (24/7/2025) lalu.
Kini, giliran Bupati Blitar yang menyuarakan wacana berbeda, menyelenggarakan lomba sound horeg.
Bupati Blitar Dukung Sound Horeg, Usulkan Festival Resmi
Bupati Blitar, Rijanto, menilai bahwa sound horeg memiliki sisi positif yang perlu dipertimbangkan, terutama dari segi ekonomi dan kebersamaan warga.
Dalam pernyataannya di Pendopo Hadi Negoro, Senin (21/7/2025), ia menyebut pernah merancang ide festival sound horeg bersama Wakil Bupati Blitar.
“Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, festival. Kita lombakan sound horeg ini tapi di tempat lapang,” ujar Rijanto.
Menurutnya, aspek pertunjukan seperti tarian dalam acara tersebut juga akan dinilai secara etis.
“Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin,” tambahnya.
Rijanto menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
Dampak Ekonomi dan Sosial Dinilai Positif
Ia menyoroti bagaimana aktivitas sound horeg mampu menggerakkan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.
Selain itu, ia menyebut desa sebagai penyelenggara kegiatan bisa mendapatkan pemasukan dari parkir dan sewa lokasi untuk pedagang.
Bahkan, kekompakan warga RT dinilai meningkat karena turut serta dalam acara.
“Kemudian dari kekompakan warga di RT masing masing juga, penitipan sepeda, itu juga menghasilkan banyak dana untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sound Horeg Menyerap Tenaga Kerja
Rijanto juga menekankan bahwa industri sound system di Kabupaten Blitar cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Oleh karena itu,, pelarangan langsung dinilai bisa berdampak negatif pada sektor ekonomi lokal.
“Kalau kita langsung patahkan tentunya ada efek-efek yang kurang bagus juga,” kata dia.
Meski demikian, ia mengaku memahami adanya pembatasan dari Polda Jawa Timur terkait suara ekstrem yang mengganggu ketertiban.
Sebelum fatwa MUI keluar, Pemkab Blitar telah menerbitkan Surat Edaran pada Maret 2025 untuk mengatur penggunaan sound horeg.
“Masalah nanti ada instruksi dari pemerintahan yang lebih atas ya kita menyesuaikan,” ujarnya.
SOUND HOREG - Karnaval sound horeg yang digelar di Desa Giripurno, Kota Batu, melewati batas waktu yang diizinkan oleh pihak kepolisian, Rabu (23/7/2025).
Di Kabupaten Malang, Festival Sound Horeg Digelar, Warga Mengungsi
Sementara itu, imbauan dari Polda Jatim untuk tidak menggelar acara memakai sound horeg juga tidak ditaati di Kabupaten Malang.
Di Desa Donowarih, Kabupaten Malang, festival sound horeg tetap digelar, bahkan warga yang merasa terganggu disuruh mengungsi.
Imbauan untuk mengungsi itu diterbitkan Kepala Desa Donowarih dalam bentuk surat edaran (SE).
Ia mengimbau warga yang memiliki bayi, lansia, anak kecil, dan orang sakit untuk mengungsi agar tidak terganggu festival sound horeg.
“Agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg),” demikian isi surat edaran resmi dari Desa Donowarih.
Sekretaris Desa, Ary Widya Hartono, menyebut bahwa imbauan tersebut bersifat preventif, bukan karena konflik atau tekanan pihak luar.
Ia juga menegaskan bahwa pendanaan acara bersumber dari swadaya warga, bukan dana pemerintah.
“Pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat, bukan dari dana pemerintah,” ujar Ary.
Sebagian warga di jalur karnaval bahkan telah mengungsi secara sukarela demi menghindari paparan suara bising.
“Dari warga yang riskan, sudah mengungsi ke tempat saudara atau ke tetangga yang rumahnya tidak di tepi jalan,” katanya.
Polisi dan MUI Sudah Keluarkan Imbauan soal Sound Horeg
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg karena dinilai berpotensi membahayakan.
“Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
MUI Jawa Timur juga telah menetapkan fatwa haram melalui Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 karena dianggap menimbulkan kemudaratan bagi kesehatan, lingkungan, dan sosial.
Meski begitu, hingga kini larangan memakai sound horeg masih belum ditaati sebagian daerah di Jawa Timur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Klaim Banyak Aspek Positifnya, Bupati Blitar: Kita Malah Wacanakan Lomba Sound Horeg".