HUT ke-80 RI, Warga Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

bendera, Bendera, HUT ke-80 RI 2025, Bendera Merah Putih, bendera Merah Putih, Cara Mengibarkan Bendera, bendera merah putih, aturan pemasangan bendera merah putih, ukuran bendera merah putih, larangan bendera merah putih, Tema HUT RI 2025, imbauan pengibaran bendera, aturan pemasangan bendera, cara mengibarkan bendera, cara mengibarkan bendera merah putih, HUT ke-80 RI, Warga Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan kemerdekaan Indonesia.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025," demikian isi imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara terkait pedoman peringatan HUT ke-80 RI.

Dalam peringatan tahun ini, pemerintah mengusung tema nasional "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dan tekad untuk terus mendorong kemajuan bangsa dalam berbagai aspek.

Logo dan tema resmi HUT ke-80 RI 2025 bisa diunduh secara langsung melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://hut80ri.setneg.go.id.

Ukuran Bendera Merah Putih yang Sesuai Aturan

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Bendera terdiri atas dua warna: merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, dengan ukuran warna yang sama besar.

Berikut ukuran umum bendera Merah Putih yang disesuaikan dengan kebutuhan:

  • 120 cm x 80 cm: untuk penggunaan umum.
  • 200 cm x 300 cm: untuk pengibaran di lapangan atau gedung tinggi.
  • 100 cm x 150 cm: untuk dalam kelas, kantor, sekolah, atau kendaraan.

Waktu dan Cara Mengibarkan Bendera

Masih mengacu pada Pasal 7 UU 24/2009, tata cara pemasangan bendera Merah Putih diatur sebagai berikut:

1. Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam kondisi tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

3. Warga yang menguasai rumah, gedung, satuan pendidikan, kendaraan umum atau pribadi diwajibkan mengibarkan bendera pada 17 Agustus.

4. Pemerintah daerah wajib menyediakan bendera Merah Putih bagi warga tidak mampu.

5. Selain 17 Agustus, bendera juga dikibarkan saat hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih

Untuk menjaga kehormatan simbol negara, UU juga mengatur sejumlah larangan yang harus diperhatikan masyarakat. Berdasarkan Pasal 24 UU 24/2009, setiap orang dilarang:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan bendera.

2. Menggunakan bendera untuk keperluan iklan komersial atau reklame.

3. Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak tulisan, angka, gambar, atau tanda apapun pada bendera.

5. Menggunakan bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.

Dengan mengibarkan bendera Merah Putih, masyarakat turut mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Aksi ini bukan sekadar simbol, tetapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Untuk informasi resmi mengenai peringatan HUT ke-80 RI, termasuk pedoman, logo, dan tema, masyarakat dapat mengakses laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul