Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai dengan Aturan

Aturan dan cara memasang bendera Merah Putih penting untuk diketahui.
Hal itu karena menjelang momen HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia diimbau untuk pasang bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih bukan hanya dikibarkan di Istana Merdeka namun juga di sepanjang jalan hingga rumah-rumah warga.
Nah, ternyata ada aturan pasang bendera Merah Putih yang tidak boleh diabaikan.
Aturan memasang bendera Merah Putih tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Lantas, seperti apa aturan pasang bendera Merah Putih yang benar?
Aturan pasang bendera Merah Putih yang benar
ilustrasi bendera merah putih. Kumpulan contoh ucapan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dalam bahasa Inggris beserta terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Aturan pasang bendera Merah Putih tertuang dalam pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut penjelasan mengenai aturan pasang bendera Merah Putih yang benar:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan pada bendera Merah Putih
Selain itu, ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Di antaranya, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:
- Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Merusak bendera Merah Putih didenda Rp 500 juta
Jelang HUT Ke-80 RI, simak jadwal pemasangan bendera Merah Putih dan aturannya.
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang cukup besar.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.
Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:
- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Nah itulah aturan dalam mengibarkan Bendera Merah Putih yangpenting untuk diketahui,