Jelang HUT Ke-80 RI, Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturannya

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), suasana kemerdekaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.F
Sebagian masyarakat sudah mulai memasang bendera Merah Putih di halaman rumah, sebagai bentuk antusiasme menyambut peringatan Proklamasi 17 Agustus.
Pengibaran bendera Merah Putih menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta wujud partisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Lantas, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih?
Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih di HUT Ke-80 RI
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus sebagai momen sakral bersejarah bagi bangsa.
Untuk menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, masyarakat Indonesia dianjurkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Dikutip dari Antara, pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3.
Aturan tersebut berbunyi: “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Berdasarkan praktik yang berlaku setiap tahun, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan ke depan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Ketentuan tersebut biasanya tertuang dalam Surat Edaran resmi yang disebarluaskan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT.
Selain tradisi tahunan, pengibaran bendera juga memperkuat nilai-nilai nasionalisme, memperingati sejarah kemerdekaan, serta membangun rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Dikutip dari (31/07/2024), pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera Merah Putih:
- Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, bendera boleh dikibarkan malam hari.
- Wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pemilik rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI.
- Warga tidak mampu dapat menerima bantuan bendera dari pemerintah daerah.
- Selain Hari Kemerdekaan, pengibaran juga dilakukan pada hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Masih mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 juga memuat larangan-larangan terhadap penggunaan bendera negara.
Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan simbol negara dan menumbuhkan rasa hormat masyarakat terhadap identitas nasional.
Berikut larangan yang harus diperhatikan:
- Merusak, membakar, merobek, atau menghina bendera Merah Putih
- Menggunakan bendera untuk iklan komersial atau reklame
- Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam
- Mencetak tulisan, gambar, atau tanda apa pun pada bendera
- Memakai bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus, atau alas barang
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai Tempat Penggunaan
Bendera Merah Putih memiliki ukuran resmi yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut rinciannya:
- 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan dan di kapal atau kereta api
- 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Tema dan Logo HUT Ke-80 RI Tahun 2025
Tahun 2025, Indonesia memperingati HUT ke-80 RI dengan semangat yang semakin bergelora.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan tema tahun lengkap dengan logo peringatan yang diluncurkan pada 23 Juli 2025 di Istana Negara.
Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Sementara logo HUT Ke-80 RI dan panduan penggunaannya dapat diunduh di laman hut80ri.setneg.go.id.
tahun sebelumnya, nuansa Merah Putih kembali mendominasi seluruh wilayah Indonesia, baik di kota maupun di desa.
Masyarakat bisa turut memeriahkan dengan pemasangan umbul-umbul, gapura, hingga perlombaan rakyat yang menjadi hiburan sekaligus sarana memperkuat semangat kebangsaan jelang peringatan HUT ke-80 RI.