Mulai 1 Juli 2025 Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ambil Utang ke Bank Milik Negara, Besaran Tergantung Bank

Pemerintah segera meresmikan 80 ribu Koperasi Merah Putih setelah Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan kerja ke Luar Negeri, atau sepekan setelah Hari Koperasi 12 Juli 2025 atau tepatnya tanggal 19 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, mulai 1 Juli 2025 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank negara atau bak yang tergabung alam Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan," kata Zulhas seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (26/6).
Di mana, untuk mengajukan pinjaman, koperasi desa wajib menyusun proposal berisi rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau pupuk, disertai rincian pemanfaatan modal secara jelas dan terukur.
Ia mencontohkan, jika ngambil pinjaman untuk usaha misalnya pupuk, koperasi bisa mengajukan Rp 500 juta. Setelah itu, maka BNI atau BRI akan cek harga. Setelah diketahui, misalnya jika hanya Rp 50 juta, maka yang diberikan Rp 50 juta.
Zulhas menegaskan, pengelola Koperasi Merah Putih sudah mendapatkan pelatihan mencakup penyusunan proposal usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi pengelolaan agar koperasi berjalan dengan benar.
Pelatiham ini, kata ia. sangat penting, karena dana yang digunakan bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara professional.
"Ini demi menjaga keberlanjutan usaha dan pertanggungjawaban keuangan Kopdes.
Pengelola koperasi dibimbing menyusun proposal sesuai jenis usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, maupun distribusi pupuk agar memiliki landasan usaha yang kuat dan layak pinjam. (*)