OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

Bank Syariah Matahari yang merupakan bank milik Persyarikatan atau Pimpinan Pusat Muhammadiyah, resmi memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025.
Ketua PP Muhammadiyah, Dr H Anwar Abbas, menyambut gembira kabar ini dan mengajak seluruh elemen Persyarikatan untuk memberikan dukungan penuh kepada bank tersebut.
Dalam surat imbauan resminya, Anwar menekankan pentingnya peran Bank Syariah Matahari sebagai instrumen dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat.
"Bank ini adalah milik Muhammadiyah. Kita harus dukung bersama agar bisa menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Minggu (13/7)
Anwar Abbas mengimbau seluruh lapisan struktur Muhammadiyah, mulai dari pimpinan wilayah dan daerah, organisasi otonom, hingga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi untuk aktif memanfaatkan layanan Bank Syariah Matahari.
“Menempatkan dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito, memanfaatkan layanan keuangan, hingga mengelola transaksi kelembagaan melalui Bank Syariah Matahari adalah bentuk kontribusi nyata,” tuturnya menegaskan.
Anwar Abbas meminta agar keberadaan bank ini segera disosialisasikan secara masif agar mampu menjangkau masyarakat luas dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank ini diharapkan menjadi kemandirian ekonomi umat dan alat dakwah di bidang keuangan," ujar Anwar Abbas.
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
Lembaga tersebut resmi bertransformasi menjadi BPR Syariah Matahari atau Bank Syariah Matahari (BSM).
Hingga pertengahan 2025, Muhammadiyah telah mengelola sekitar 10 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai wilayah. (*)