Nusron Wahid Minta Maaf, Sebut Pernyataan “Semua Tanah Milik Negara” Hanya Bercanda

Nusron Wahid, nusron wahid minta maaf, nusron wahid becanda, semua tanah milik negara, Nusron minta maaf, Nusron Wahid Minta Maaf, Sebut Pernyataan “Semua Tanah Milik Negara” Hanya Bercanda

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang sempat viral dan menuai polemik di masyarakat.

Dalam pernyataan sebelumnya, Nusron menyebut bahwa semua tanah dimiliki oleh negara, sementara masyarakat hanya menguasai tanah setelah mendapat hak kepemilikan dari negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nusron usai menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Video ucapannya kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.

“Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Senin (11/8/2025).

Klarifikasi: Hanya Bercanda, Namun Tidak Tepat

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025), Nusron menjelaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam konteks guyon atau bercanda.

Namun, ia mengakui candaan itu tidak pantas diucapkan, terlebih oleh pejabat publik.

“Setelah saya menyaksikan ulang, saya menyadari dan mengakui bahwa candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan. Apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” kata Nusron.

Menurutnya, candaan itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan liar di masyarakat. Ia menegaskan kembali, maksud pernyataannya bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah.

“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar. Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya,” tegas Nusron.

Tidak Menyasar Tanah Milik Rakyat

Nusron menekankan, pemerintah tidak akan mengambil tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Pakai (HP). Sasaran kebijakan adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar, tidak produktif, dan tidak dimanfaatkan.

“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelasnya.

Ia menyebut, kebijakan penertiban tanah telantar memerlukan proses panjang, yakni sekitar 587 hari, sehingga tidak bisa langsung ditetapkan dan diambil alih negara.

Nusron menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut dia, jutaan hektar tanah HGU dan HGB saat ini dibiarkan telantar.

Padahal, tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

“Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” ujar Nusron.

Video Pernyataan yang Viral

Dalam video yang beredar sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa tanah tidak ada yang benar-benar dimiliki masyarakat tanpa adanya hak kepemilikan dari negara. Ia bahkan mencontohkan, klaim tanah berdasarkan warisan leluhur tidak serta-merta membuat seseorang sah memiliki tanah tersebut.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu,” ucapnya kala itu.

“Tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki. Tidak ada ‘ini tanahnya mbah-mbah saya’. Memang mbahmu, leluhurmu dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah,” sambungnya.

Meski awalnya dimaksudkan sebagai penjelasan disertai candaan, pernyataan ini memicu kesalahpahaman publik hingga akhirnya membuat Nusron harus dua kali menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " dan "Nusron Tegaskan Tanah SHM dan Hak Pakai Tidak Disita Negara"

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!