Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Nyaris Rp19 Miliar!

Kejaksaan Agung terus ngebut mengejar pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi kakap PT Jiwasraya (Persero). Kali ini, giliran aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilelang habis-habisan.
Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung resmi melelang 59 bidang tanah yang terafiliasi dengan Benny Tjokro pada Kamis, 10 Juli 2025. Pelelangan dilakukan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat.
“Adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, perkara PT Jiwasraya (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
Aset tersebut diketahui tercatat atas nama PT Chandra Tribina, salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Puluhan bidang tanah itu tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan puluhan nomor, mulai dari SHGB No.137 hingga SHGB No.384.
Harli menjelaskan bahwa lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Dalam amar putusan disebutkan, aset tersebut dirampas untuk negara dan harus segera dilelang. Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya menutup kerugian akibat megakorupsi Jiwasraya.
Lelang dilakukan secara terbuka menggunakan sistem daring lewat situs resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan metode open bidding.
“Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” kata Harli.