Sidang PK Silfester Bisa Jadi Ajang Penangkapan, Besok Jaksa Ditantang Eksekusi di PN Jaksel

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)

 Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara fitnah, Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025, disebut sebagai momentum penting bagi jaksa untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar tidak lagi menunda pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan kehadiran Silfester dalam sidang PK adalah kepastian hukum yang harus dimanfaatkan aparat penegak hukum.

"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata dia, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Menurut Gafur, sebagai pemohon PK, Silfester wajib hadir di persidangan berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. Jika tidak hadir, maka permohonan PK-nya dipastikan tidak akan diproses.

"Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Gafur mengaku sudah tiga kali melayangkan surat ke pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar vonis segera dijalankan. Gafur menegaskan alasan PK tidak bisa menjadi dalih penundaan eksekusi.

"Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia.

Lebih jauh, Gafur menilai persoalan ini bukan lagi sekadar soal hukum, tetapi menyangkut marwah dan moralitas aparat penegak hukum. Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung RI sudah menyatakan bahwa surat perintah eksekusi (P48) untuk Silfester telah terbit sejak 2019.

Gafur bahkan mengingatkan, citra kejaksaan akan tercoreng bila gagal mengeksekusi seorang terpidana, sementara di sisi lain publik mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar.

"Besok ini, kejaksaan jangan kalah dari saudara Silfester. Tegakkan hukum meskipun dunia harus runtuh," kata dia.

Untuk diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina angkat bicara soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang berujung vonis 1,5 tahun penjara.

Dia menampik tudingan Roy Suryo mengatakan dirinya mau kabur ke Singapura. Padahal, saat itu dia di Batam melakukan advokasi terkait kasus Rempang.

"Hari ini saya membantah isu yang dilontarkan seorang intelijen palsu atau Roy Panci, yang mengatakan saya terdeteksi di Batam dan akan melarikan diri. Saya bukan seperti Roy Suryo yang ketika dahulu, dua tahun lalu, masalah Stupa Borobudur, mau ditahan oleh Polda Metro nih, pakai kursi roda dan pakai penumpang leher ya," kata dia, Senin, 4 Agustus 2025.

Dirinya mengklaim kalau kasus itu sudah berkahir damai. Kata dia, kasus yang melibatkan dia dsn Jusuf Kalla telah selesai sejak dulu.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucapnya.