Benarkah Silfester Matutina Sulit Dieksekusi karena Punya Saudara Ipar di Kejari? Ini Penjelasan Kejagung

Sejumlah spekulasi muncul terkait alasan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, tak kunjung dijebloskan ke penjara meski sudah divonis bersalah sejak 2019.
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan adanya “orang dalam” di balik kasus Silfester.
Setelah sebelumnya disebut mendapat perlindungan karena kedekatannya sebagai relawan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, kini muncul isu baru bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Divonis 1,5 Tahun, Silfester Tetap Bebas
Sebagaimana diketahui, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Namun, hingga enam tahun berlalu sejak putusan itu, pihak jaksa eksekutor belum juga mengeksekusi dirinya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terlebih Silfester masih bisa tampil di televisi dan bebas beraktivitas tanpa tersentuh eksekusi.
Bantahan Kejagung
Isu adanya keluarga Silfester di Kejari Jaksel akhirnya ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan bukti hubungan keluarga di internal Kejari.
“Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini,” kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).
Anang menambahkan, saat ini Silfester sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama tim kuasa hukumnya.
Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, Rabu (12/2/2025).
“Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester,” ujarnya.
Namun, Anang tidak memberikan jawaban mengenai alasan mengapa eksekusi putusan kasasi belum juga dijalankan hingga saat ini.
Komisi Kejaksaan: Eksekusi Tak Perlu Tunggu PK
Terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menegaskan bahwa upaya eksekusi tidak perlu menunggu hasil PK.
Menurutnya, putusan kasasi sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Upaya eksekusi itu tidak perlu menunggu putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana,” kata Nurokhman.
“Sehingga eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
“Karena kalau menunggu putusan peninjauan kembali, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Klaim Kasus Sudah Daluwarsa
Sementara itu, tim hukum Silfester memiliki pandangan berbeda.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut perkara ini seharusnya sudah tidak berlaku karena masuk kategori daluwarsa.
“Sebenarnya kalau mengacu kepada pasal 84 dan 85 KUHP, ini sebenarnya sudah daluarsa, jadi saya rasa tidak perlu lagi kita bicarakan, karena ini sudah masuk masa melebihi ya, melewati masa daluarsanya,” ujar Ade dikutip dari Metro TV.
Ia menambahkan, Silfester dikenal sebagai sosok yang tidak lari dari tanggung jawab.
“Kalau ini kemudian gak tahu ditarik-tarik seperti apa, apa kepentingannya ya itu, kita juga gak mengerti. Tapi saya kenal beliau, beliau adalah orang yang gentleman, saya rasa dia tidak akan menghindar dari hukum,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!