Mahfud MD: Kejaksaan Harum Namanya, Ada Bau Sangit karena Silfester Matutina

Mahfud MD
Mahfud MD

 Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberi pandangan soal sidang PK terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Silfester Matutina, yang digelar Rabu, 20 Agustus 2025. Menurutnya Silfester Matutina harus ditangkap saat sidang PK. Mengingat orang yang meminta PK harus datang sendiri.   “Kalau Mau PK itu menurut MA, ada Surat Edaran MA, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya, itu PK, harus datang sendiri, karena nanti tidak ada ahli warisnya, kalua mau ditemani keluarganya bisa, harus datang sendiri, nah di saat itu eksekusi harus dilakukan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 20 Agustus 2025.

Terlebih, Mahfud mengingatkan, sesuai aturan eksekusi terhadap terpidana seperti Silfester Matutina itu seharusnya dilakukan begitu vonis sudah dijatuhkan. Kemudian, MA mengirimkan salinan putusan ke Kejaksaan, dan setelah itu dalam waktu sekian hari terpidana sudah harus dieksekusi dengan sempurna.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Soal materi PK, ia menekankan, Pengadilan hari ini tidak akan memutuskan dikabulkan PK. Ia menilai ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Jadi, MA membuat amar putusan sendiri ditambah atau dikurangi hukuman memang bukan di pengadilan hari ini.

“Pengadilan besok hanya menerima pendaftaran, kalau menganggap ini memenuhi syarat, ada novum, oke permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke MA, tidak mungkin diputus besok karena baru administrasi karena yang memutus PK nanti MA, tapi daftarnya lewat Jakarta Selatan,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengaku heran karena Kejaksaan Agung yang memiliki Tim Tabur atau Tim Tangkap Buronan, yang beberapa bulan terakhir saja mampu menangkap empat buron di Papua, Bogor, dan Padang. Sementara, Silfester selalu muncul di televisi dan pada sidang PK hari ini tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Menurut Mahfud, tak boleh orang yang sudah dieksekusi dibiarkan karena itu lebih buruk daya rusaknya terhadap hukum daripada orang melakukan suap sebelum diadili. Sebab, ketika ada orang yang sudah diputus itu tidak dieksekusi, menunjukkan kalau tidak ada gunanya seluruh proses hukum yang berjalan.

“Jadi, kita berharap Kejaksaan masih cukup harum namanya, ada sangit sedikit soal Matutina ini bisa diselesaikan sebelum sangit itu membusuk ke seluruh bangunan tubuh Kejaksaan, bisa kok, tidak ada masalah dan saya kira Presiden akan setuju itu karena kalau tidak setuju berarti melanggar hukum dong,” ujar Mahfud.