Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Disorot, Mahfud MD hingga Kuasa Hukum Pertanyakan Hitungan Hakim

Tom Lembong, kerugian negara, Mahfud MD, kasus tom lembong, vonis tom lembong, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Disorot, Mahfud MD hingga Kuasa Hukum Pertanyakan Hitungan Hakim, Kuasa Hukum: Audit BPKP Dikesampingkan, Hakim Hitung Kerugian Sendiri, Mahfud MD: Tak Ada Mens Rea, Tak Bisa Dipidana, Tom Lembong Hanya Jalankan Perintah dari Atasan, Kritik Terhadap Perhitungan Hakim, Tom Lembong Ajukan Banding

Vonis pidana terhadap eks Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menuai kritik dari sejumlah pihak.

Pada Jumat (18/7/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, vonis ini dinilai problematis karena mengabaikan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak menemukan unsur niat jahat atau mens rea.

Kuasa Hukum: Audit BPKP Dikesampingkan, Hakim Hitung Kerugian Sendiri

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyoroti keputusan majelis hakim yang menggunakan perhitungan sendiri dalam menentukan kerugian negara, bukan berdasarkan audit resmi BPKP.

“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah majelis, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian negara mencapai Rp 194,7 miliar.

Jumlah ini berbeda dari yang dihitung jaksa dan BPKP yang mencapai lebih dari Rp 578 miliar.

Hakim menganggap selisih harga pembelian gula oleh BUMN PT PPI sebagai bentuk kerugian yang seharusnya bisa menjadi keuntungan negara.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” ujar Hakim Anggota Alfis Setiawan, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, majelis hakim menolak memasukkan potensi kerugian negara lain sebesar Rp 320 miliar karena dianggap belum terbukti secara nyata dan terukur.

Tom Lembong, kerugian negara, Mahfud MD, kasus tom lembong, vonis tom lembong, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Disorot, Mahfud MD hingga Kuasa Hukum Pertanyakan Hitungan Hakim, Kuasa Hukum: Audit BPKP Dikesampingkan, Hakim Hitung Kerugian Sendiri, Mahfud MD: Tak Ada Mens Rea, Tak Bisa Dipidana, Tom Lembong Hanya Jalankan Perintah dari Atasan, Kritik Terhadap Perhitungan Hakim, Tom Lembong Ajukan Banding

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Mahfud MD: Tak Ada Mens Rea, Tak Bisa Dipidana

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, ikut menanggapi putusan ini.

Menurutnya, vonis tersebut tidak memiliki dasar kuat karena tidak ditemukan niat jahat dari Tom Lembong.

“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana jika memenuhi unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat).

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan,” tegasnya.

Tom Lembong Hanya Jalankan Perintah dari Atasan

Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong merupakan bentuk pelaksanaan tugas administratif atas perintah atasan, yakni Presiden Joko Widodo.

“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini diperkuat oleh pengacara Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi, yang menyebut bahwa kebijakan impor dilakukan untuk mengendalikan harga gula sesuai instruksi presiden.

Bahkan, penunjukan koperasi milik TNI-Polri juga disebut mengikuti perintah dari lingkaran istana.

Tom Lembong, kerugian negara, Mahfud MD, kasus tom lembong, vonis tom lembong, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Disorot, Mahfud MD hingga Kuasa Hukum Pertanyakan Hitungan Hakim, Kuasa Hukum: Audit BPKP Dikesampingkan, Hakim Hitung Kerugian Sendiri, Mahfud MD: Tak Ada Mens Rea, Tak Bisa Dipidana, Tom Lembong Hanya Jalankan Perintah dari Atasan, Kritik Terhadap Perhitungan Hakim, Tom Lembong Ajukan Banding

Kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Kritik Terhadap Perhitungan Hakim

Selain mens rea, Mahfud turut menyoroti kelemahan logika hukum majelis hakim dalam menghitung kerugian negara.

Ia menilai hakim tidak sepatutnya menyusun sendiri perhitungan tanpa merujuk audit resmi dari BPKP.

“Perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” jelas Mahfud.

Ia juga mengkritik hakim yang menilai kebijakan Tom Lembong terlalu "kapitalistik" sebagai alasan pemberat vonis.

“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” ujar Mahfud.

Tom Lembong Ajukan Banding

Menanggapi vonis ini, pihak Tom Lembong menyatakan mengajukan banding.

Kuasa hukum menyatakan banding diajukan secara resmi pada Selasa (22/7/2025).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegas Ari Yusuf Amir.

Banding diajukan untuk memperjuangkan keadilan hukum, termasuk mengoreksi perhitungan kerugian yang menurut kuasa hukum dan para ahli tidak memiliki dasar kuat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Mahfud Bicara Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea sampai Tak Bisa Dipidana".