Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Impor Gula yang Menjeratnya

Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
Vonis Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Berikut ini perjalanan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong hingga divonis empat tahun penjara.
Penyidikan hingga Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2023 terkait dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016.
Setelah memeriksa 90 saksi dan menyita dokumen dari penggeledahan di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.
Jaksa menilai Tom menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor 157.500 ton GKM tanpa rapat koordinasi antarmenteri dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, yang seharusnya hanya memperbolehkan BUMN sebagai importir.
Namun faktanya, izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, disebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Sidang dan Tuntutan terhadap Tom Lembong
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta.
Meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, kebijakannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut Tom 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan menyebut kebijakannya tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Pembelaan Tom Lembong
Dalam pleidoinya, Tom dan tim kuasa hukum menolak semua dakwaan.
Tom menegaskan kebijakan impor gula diambil sebagai langkah diskresi demi menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.
Ia juga menilai jaksa gagal membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.
“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom seusai sidang.
Ia menyayangkan majelis hakim mengabaikan wewenang Mendag yang diatur UU, dan menyebut kasusnya lebih tepat sebagai ranah administrasi, bukan pidana.
Vonis Akhir dan Catatan Hakim soal Kasus Tom Lembong
Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 karena mengimpor GKM (bahan baku gula kristal putih) yang bukan termasuk kebutuhan pokok.
Majelis juga mencatat kebijakan itu tidak melalui koordinasi formal, memperkaya pihak swasta, dan merugikan negara Rp 194,72 miliar, nilai kerugian yang lebih kecil dari hitungan jaksa.
Perjalanan Panjang hingga Vonis Tom Lembong
Perjalanan kasus ini cukup panjang, dari penyidikan, penggeledahan di Kemendag, penetapan tersangka, sidang perdana pada Maret 2025, tuntutan pada Juli, hingga pembacaan vonis 18 Juli 2025.
Tom Lembong sempat menggugat status tersangka lewat praperadilan, tetapi ditolak.
Kini, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujar Tom Lembong kepada media.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan", di Kompasid dengan judul "Vonis Dugaan Korupsi Thomas Lembong, Ini Perjalanan Kasus Impor Gula", dan Antara.