Benarkah Jaksa Agung Bolehkan Impor Gula sehingga Tom Lembong Harusnya Bebas?

Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seharusnya bebas dari tuntutan kasus impor gula kembali memicu perdebatan publik.
Hotman, yang menjadi kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyatakan bahwa kegiatan impor gula telah mendapatkan “lampu hijau” dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Hotman menjelaskan, izin ini diberikan setelah Mendag pengganti Tom, yakni Enggartiasto Lukita, meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan.
Enggar kala itu meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Oleh karena itu, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya tak layak dituntut.
“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tegas Hotman.
Namun, benarkah jaksa agung kala itu memperbolehkan impor gula sehingga Tom Lembong semestinya dibebaskan dari tuntutan?
Tanggapan Kejagung: Legal Opinion Bukan Izin
Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, langsung merespons pernyataan tersebut.
Menurutnya, pendapat hukum (legal opinion/LO) yang dikeluarkan Kejaksaan pada 2017 bukan berarti izin langsung bagi Enggar untuk melakukan impor.
“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” jelas Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, LO berisi dua dokumen, yaitu pengantar dari Jaksa Agung dan pendapat hukum dari penyidik.
Semua keputusan impor, menurut Sutikno, harus melalui rapat terbatas pemerintah dan berpegang pada peraturan yang berlaku.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” ucap Sutikno.
Ia memastikan publik tak perlu khawatir soal status hukum Tom Lembong, sebab penyidikan dilakukan berdasar data dan fakta yang jelas.
“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” lanjutnya.
Tuntutan dan Bantahan soal Kasus Tom Lembong
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, jaksa mendakwa Tom bersalah karena menerbitkan 21 surat persetujuan impor yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar dan memperkaya pengusaha gula swasta.
Tom pun dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Di sisi lain, Tom dan tim kuasa hukumnya menolak seluruh tuduhan.
Mereka menyebut kasus ini sarat muatan politik terkait posisi Tom yang berseberangan dengan pemerintah pada Pilpres 2024.
Selain itu, keterangan saksi di persidangan disebut justru memperkuat posisi Tom.
Sementara itu, kasus yang melibatkan klien Hotman Paris serta para pengusaha gula lainnya masih terus berjalan di tahap pembuktian di pengadilan.
Pernyataan Hotman Paris soal “lampu hijau” Jaksa Agung memantik perdebatan, tetapi penjelasan Kejaksaan menunjukkan bahwa pendapat hukum bukanlah izin mutlak.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkan fakta ini untuk menentukan apakah Tom Lembong memang seharusnya bebas dari tuntutan atau tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus impor gula.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas".