Siang Ini Eks Mendag Tom Lembong Hadapi Vonis Dugaan Korupsi Importasi Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat (18/7) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Sebelumnya, Tom Lembong telah menyatakan kesiapannya menghadapi putusan ini, menekankan bahwa ia sudah berjuang semaksimal mungkin selama persidangan dan menyerahkan hasilnya kepada Tuhan. Ia mengakui dunia penuh ketidakpastian dan segala skenario bisa terjadi, termasuk dalam kasusnya.
Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp578,1 miliar.
Dakwaan menyebutkan Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan ini seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Perbuatannya ini membuat Tom Lembong terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.