KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi di PPT Energy Trading Pertamina

KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi di PPT Energy Trading Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. PT Pertamina (Persero).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu pada Juli 2025.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Budi menjelaskan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiganya yakni, MH dari pihak PPT Energy Trading PT Pertamina, serta MZ dan OA selaku pihak swasta dan. Ketiganya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ia menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan tiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Karena keberadaan yang berdangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," jelas dia.

Namun, KPK belum memberikan informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara maupun identitas dari pihak-pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero). (Pon)