KPK Bongkar Dugaan Korupsi: Komitmen Fee Travel Haji Capai 7.000 Dolar AS per Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen atau fee yang diduga dibayarkan agen perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, mencapai hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan nominal tersebut bervariasi antar-travel, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut Asep, perbedaan biaya tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk reputasi agen travel, kualitas layanan, hingga lokasi akomodasi jamaah selama di Tanah Suci.
“Kalau travel-travel yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” katanya.
“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” tambahnya.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen. (ANTARA)